WartaParahyangan.com
BANDUNG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung meluncurkan program insentif fiskal pajak daerah 2026. Kebijakan ini memberi kesempatan masyarakat dan pelaku usaha melunasi tunggakan pajak tanpa sanksi administrasi mulai 1 April hingga 30 Juni 2026.
Program ini tertuang dalam Peraturan Bupati Bandung Nomor 18 Tahun 2026. Tujuannya mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mempercepat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat. Kami memahami kondisi ekonomi yang masih dalam proses pemulihan, sehingga insentif ini dihadirkan agar wajib pajak bisa menyelesaikan kewajibannya dengan lebih ringan,” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, H. Erwan Kusuma Hermawan, Jumat (8/5/2026).
Rincian Insentif Pajak
PBB-P2:
1. Buku I & II, ketetapan Rp20.000-Rp500.000: penghapusan denda 100% untuk tunggakan tahun pajak 1994-2025.
2. Buku III-V, ketetapan di atas Rp500.001: penghapusan denda 30% untuk periode tahun pajak yang sama.
“PBB-P2 ini sektor penting dalam struktur PAD. Kami ingin beri ruang penyelesaian tunggakan agar masyarakat tidak terbebani denda yang menumpuk,” kata Erwan.
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT):
Meliputi pajak makanan-minuman, perhotelan, parkir, hiburan, reklame, hingga air tanah. Denda dihapus 100% untuk masa pajak Januari 2004-Desember 2025.

“Dengan penghapusan denda, pelaku usaha bisa menata kembali kewajiban perpajakan dan fokus kembangkan usaha,” tegasnya.
Erwan menambahkan, insentif ini juga jadi momentum membersihkan data tunggakan pajak dan memperbaiki administrasi perpajakan. Hingga kini, Bapenda mencatat masih banyak potensi tunggakan dari wajib pajak perorangan maupun badan usaha.
“Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, hingga program sosial. Karena itu manfaatkan kesempatan ini,” imbaunya.
Pembayaran bisa dilakukan di layanan Bapenda, bank rekanan, maupun kanal digital. Bapenda mengimbau warga tidak menunggu batas akhir 30 Juni 2026.
Erwan menilai kebijakan ini jadi strategi humanis Pemkab Bandung. Selain mengejar target PAD, program ini membangun kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan daerah.
Bagi warga Kabupaten Bandung, ini jadi peluang menuntaskan kewajiban pajak lama tanpa terbebani akumulasi denda.
Lily Setiadarma











